Renja Perubahan Bapenda 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menyusun Rencana Kerja (Renja) yang mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) BAPENDA, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat. Renja BAPENDA memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Penyusunan Renja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2023 mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang periode tahun 2021-2026, dimana sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Serang yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang tahun 2021-2026. Renja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2023 merupakan rencana tahunan ketiga dalam pelaksanaan RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021-2026 yang memuat rencana pencapaian indikator-indikator kinerja Kabupaten Serang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta beberapa indikator lainnya yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), kebijakan Nasional dan kebijakan Provinsi Banten serta muatan lokal lainnya.
Rencana Kerja BAPENDA merupakan penjabaran dari rencana jangka menengah dan jangka panjang yang disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan, pengelolaan anggaran belanja, penatausahaan dan pelaporan pendapatan daerah pada tahun-tahun yang sebelumnya, antisipasi atas permasalahan yang dihadapi, serta pertimbangan berbagai kebijakan Nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Banten dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang serta pertimbangan hasil penjaringan aspirasi masyarakat.
Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa :
- BAPPEDA menyampaikan surat edaran Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a kepada kepala Perangkat Daerah.
- Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, Musrenbang RKPD, dan batas waktu penyampaian rancangan awal Renja Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi.
- Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan lampiran:
- Sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; dan
- Program dan kegiatan Perangkat Daerah disertai indikator dan target kinerja serta pagu indikatif.
- Penyampaian surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada minggu kedua bulan Februari.
Kemudian, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa :
- Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan awal Renja Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah.
- Rancangan awal Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum Perangkat Daerah/lintas perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan.
- Rancangan awal Renja Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan hasil forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BAPPEDA untuk diverifikasi.
- Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk memastikan kesesuaian rancangan awal Renja Perangkat Daerah dengan rancangan awal RKPD.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalam rangka mewujudkan sinkronisasi perencanaan pembangunan tahunan daerah perlu dibuat Renja BAPENDA Tahun 2023 yang sistematis, bermutu, akuntabel dan tepat waktu. Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang tahun 2023 disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Serang tahun 2023 yang merupakan dokumen induk perencanaan pembangunan tahunan dan didalamnya memuat kebijakan pembangunan daerah Tahun Anggaran 2023.
Di samping mengacu pada RKPD Tahun 2023, penyusunan Renja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2023 juga berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2021-2026. Rancangan Renja yang akan disempurnakan pasca penyelenggaraan Forum Gabungan BAPENDA diharapkan akan menjadi bahan penyusunan dan penyempurnaan RKPD Tahun 2023.
Konsepsi perencanaan pembangunan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Serang dan Renstra Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang, memuat kerangka pengelolaan anggaran pendapatan, pengelolaan anggaran belanja, penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah. Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2023 yang memuat prioritas peningkatan kinerja pemerintahan daerah disusun dengan maksud memberikan landasan dan pedoman bagi semua aparatur daerah dalam memantapkan manajemen pemerintahan daerah Kabupaten Serang. Bagi masing-masing bidang dan perangkat kerja di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang berkewajiban untuk mempedomani serta sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Badan Pendapatan Daerah sebagai manifestasi dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi.