BEBAS DENDA 100% PBB, BPHTB, dan PDL
#salambaktiBapendaKabSerang
Ayo Segera Manfaatkan!
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 973/KEP.214-HUK.BAPENDA/2023, Pemerintah Kabupaten Serang mengadakan Program Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bebas Denda Pajak Daerah untuk jenis Pajak:
Pajak PBB-P2, Pajak BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan sendiri.
Penghapusan Denda ini berlaku sampai dengan 30 November 2023.
Terima Kasih untuk Wajib Pajak yang sudah menjadi bagian dari pembangunan Kabupaten Serang.
#serangkab #kabupatenserang #pemerintahkabupatenserang #pemkabserang #bupatiserang #provinsibanten #bapendaserangkab #janganlupabayarpajak #banggabayarpajak #bebasdenda #penghapusandendapajak #2023