LKIP Bapenda 2023
Badan Pendapatan Daerah sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang dan pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Pajak Daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 85 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah dan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Nomor 800/Kep.09-Bapenda/2023 tentang Rincian Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang.
Pada RPJMD Tahun 2021 - 2026 Badan Pendapatan Daerah mempunyai 1 (satu) Indikator Kinerja Utama yaitu ”Tingkat Pertumbuhan PAD” dan 2 (dua) Indikator Kinerja Program, yaitu:
1. Tingkat Ketercapaian Target Pendapatan Asli Daerah
2. Persentase Perencanaan dan Penganggaran Pelayanan Administrasi Keuangan, Barang Milik Daerah, dan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Tingkat Pertumbuhan PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada tahun 2023 memiliki target sebesar 3,28% dengan realisasi pada akhir Desember 2023 sebesar 1,65%. Tingkat Pertumbuhan PAD pada Laporan ini dihitung secara tahunan yaitu dengan membandingkan kenaikan PAD tahun berjalan dengan PAD tahun sebelumnya. Target Tingkat Ketercapaian Target Pendapatan Asli Daerah tahun 2023 adalah 100% dengan realisasi sebesar 75,22% dan target Persentase Perencanaan dan Penganggaran Pelayanan Administrasi Keuangan, Barang Milik Daerah dan Administrasi Umum Perangkat Daerah adalah 100% dengan realisasi sebesar 100%